LANGKAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Kebijakan
Publik Pada Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi
Ilmu
Administrasi Bina Taruna Gorontalo
OLEH
KADIR
DINA
NPM:
P1 6631 9013
SEKOLAH
TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
BINA
TARUNA GORONTALO
TAHUN
2017
PENGANTAR
Puja
dan puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang masih tetap memberi
penulis kekuatan dan anugerah kehidupan yang sehat sehingga tetap mampu
menyelesaikan tugas ini sebelum waktu yang telah ditentukan. Makalah ini
penulis hadirkan kehadapan anda sebagai gambaran dasar atau kerangka dasar
dalam memahami langkah-langkah atau alur yang dilalui oleh sebuah kebijakan
sebelum diterapkan kepada publik, penulis mengerti sekalipun ini makalah
sederhana namun besar harapan penulis untuk kiranya makalah ini dapat memberi
nilai pengetahuan yang tinggi kepada masyarakat luas. Penulis menyadari bahwa
makalah ini tidak akan selesai tanpa dukungan banyak kalangan, untuk ucapan
terima kasih yang sedalam-dalamnya penulis sampaikan kepada semua pihak tersebut
Gorontalo,
Februari 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
PENGANTAR................................................................................................
i
DAFTAR
ISI..................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN..............................................................................
iii
A. Latar
belakang...........................................................................................
iii
B. Rumusan
masalah.......................................................................................
iii
C. Tujuan
penelitian dan manfaat penelitian......................................................
iv
BAB II
PEMBAHASAN...............................................................................
1
a. sejarah.......................................................................................................
1
B. kebijakan
publik.........................................................................................
2
C. pembagian
kebijakan publik.......................................................................
6
D. fungsi
kebijakan
publik...............................................................................
8
E. perumusan.................................................................................................
10
BAB III
PENUTUP.......................................................................................
15
A. Kesimpulan................................................................................................
15
B. Saran
16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan
sosial memang sering diwarnai oleh banyak problem atau persoalan sosial, dengan
kerangka ini maka lahirlah apa yang disebut dengan kebijakan. Batas ini yang
akan mengatur masyarakat dalam berperilaku atau melakukan suatu tindakan,
sebagai hakikatnya bahwa sebuah kebijakan yang diterapkan dalam masyarakat
tentu tidak hanya sekedar jadi atau sekedar buat. Karena ini menyangkut
ketentuan yang tidak dapat diprediksi untuk diterapkan dan terlebih bagi
seluruh lapisan masyarakat akan melaksanakan ketentuan tersebut. Maka dalam
penyusunan kebijakan ini tentu harus direncanakan dengan sematang matangnya dan
melalui analisis yang dapat dipertanggung jawabkan, selain itu teknik
penghitungannya, baik efektivitas maupun perubahan setelah adanya kebijakan tersebut
dapat diukur dengan jabaran matematis. Maka hal ini terasa menjadi urgen dalam
rentetan terciptanya sebuah kebijakan. Dengan alasan ini maka penulis
mengangkat sebuah tema makalah ini dengan “langkah perumusan kebijakan publik”
B. Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan isi permasalahan dalam
makalah ini dengan uraian sebagai berukut:
1. Apa
itu kebijakan publik?
2. Bagaimana
langkah perumusan kebijakan publik?
C. Tujuan
Dan Keguaan
Dari latar belakang dan rumusan
masalah diatas maka dapat dijelaskan bahwa tujuan dan kegunaan penulisan ini
adalah:
1. Dapat
mengetahui dan menjelaskan makna kebijakan publik
2. Dapat
mengetahui dan memahami langkah perumusan kebijakan publik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Kebijakan
publik sebenarnya telah berlangsung lama, sejak manusia mulai ada didunia ini
maka disitulah letak kebijakan telah ada. hanya saja bentuk sebuah jangkauan
suatu kebijakan ini menjadikannya bertranspormasi. Inti dari pada sebuah
kebijakan adalah untuk mempengaruhi orang lain agar bekerja atau berperilaku
sesuai dengan koridor kebijakan yang diperintahkan tersebut. Hal ini telah ada
sejak manusia belum mengenal teknologi, pada saat itu manusia masih saling
memerintah secara tatap muka atau melalui instruksi tertentu. Ketika manusia
mulai hidup berkelompok maka disaat itulah mereka mengangkat pemimpin
kelompoknya, dengan segala kebesarannya dan tahtanya maka dengan sendirinya
orang yang telah dinobatkan sebagai pemimpin tadi berhak untuk memerintah
bawahannya dan bahkan masyarakatnya untuk melaksanakan segala ketentuan yang
telah berlaku didalam wilayah kekuasaan sang pemimpin tadi
Masa
kebijakan belum bisa dijabarkan dalam aspek teoritis terjadi pada masa-masa
kerajaan dulu. Saat itu kebijakan publik hanya berbentuk instruksi raja kepada
bawahan atau kepada pejabat kerajaan yang kemudian diteruskan kepada masyarakat
kerajaan. Ada yang sifatnya lisan dan ada juga yang bersifat tulisan yang
kemudian diumumkan ditengah-tengah publik, beda dengan saat ini akses akan
informasi yang sangat mudah memungkinkan setiap orang dapat mengetahui
kebijakan pemerintah terbaru bahkan dengan suasana lintas pulau. Sementara pada
zaman modern ini pembukuan tentang penerapan aspek-aspek pada kebijakan publik
telah disempurnakan dan diajarkan pada lembaga pendidikan. Kemudian teorinya
lengkap dan dapat dikolaborasikan satu dengan yang lainnya hingga memunculkan
teori yang baru
B. Kebijakan
Publik
Pada
tataran teoritis dapat dijelaskan bahwa kebijakan publik adalah kerangka
konseptual pemecahan suatu masalah sosial yang terjadi pada lapisan akar rumput
sebuah bangsa, dengan adanya sebuah kebijakan maka bangsa lebih tertata sesuai
dengan keadaan bangsa lain diluar NKRI. Sebuah kebijakan tentu tidak lepas dari
normatif prosedural yang akan mengatur dan mengambil kebebasan aparat bangsa
untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan tujuan kebijakan tadi.
Kebijakan
publik secara sederhana adalah konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi
publik untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Sedangkan Secara
umum, Pengertian Kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan
dan tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Segala sesuatu
yang dimaksud adalah setiap aturan dalam kehidupan bersama, baik itu hubungan
antarwarga maupun warga dengan pemerintah.
Kebijakan
publik biasanya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti
undang-undang (UU), peraturan presiden, dan peraturan daerah (perda) merupakan
bentuk-bentuk kebijakan publik. Kebijakan publik atau kebijakan umum merupakan
program-program yang diterapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai
tujuan masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan publik adalah suatu keputusan -
keputusan dari lembaga yang berwenang atau pemerintah yang menyangkut
kepentingan masyarakat luas. Seperti kebijakan tentang tarif dasar listrik
(TDL), tarif telepon, harga BBM, dan tarif bus kota. Sementara
menurut para ahli pengertian kebijakan ini adalah sebagai berikut:
1.
Thomas
R. Dye : Menurut Thomas R. Dye, pengertian kebijakan publik adalah segala
sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang
membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda
2.
Carl
Frederich : Menurut Carl Frederich, pengertian kebijakan publik adalah
serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam
suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada
3.
David
Easton : Menurut David Easton, pengertian kebijakan publik adalah pengaruh
dan aktivitas pemerintah.
Esensi
yang dapat ditarik dari pengertian yang dikemukakan oleh para ahli diatas
adalah tindakan yang dilakukan oleh kelompok orang yang memiliki fungsi dan
wewenang dalam sebuah negara dalam hal ini adalah pemerintah sebagai regulator
dan pembawa kendali perjalanan suatu bangsa. Sehingganya thomas, frederich dan
david menitik beratkan hal terpenting bagi adanya suatu kebijakan adalah fungsi
dari pemerintah itu sendiri sebagai pihak yang paling bersentuhan langsung
dengan sejumlah kebijakan suatu negara itu. Pandangan ini agaknya cukup
mendiskreditkan pemerintahlah yang harus menjadi aktor utama dan orang yang
paling bertanggung jawab tentang segala kemungkinan yang akan terjadi ketika
sebuah kebijakan publik mulai dilaksanakan ditengah tengah masyarakat luas,
padahal disisi lain bahwa tidak setiap saat pemerintah dapat mengontrol
pelaksanaan kebijakan yang telah disahkan secara konstitusi tadi, apabila
kenyataan dikalangan akar rumput memiliki presentasi terbalik dari yang
diharapkan pemerintah, diaman terjadi degradasi atau penyimpangan dari sebagian
atau bahkan keseluruhan masyarakat dalam berperilaku, maka yang disalahkan
adalah pemerintah sepenuhnya. Dan ini adalah kenyataan yang sulit untuk
dihindari karena memang pemerintah adalah wali dari masyarakat yang
dipercayakan untuk bertanggung jawab secara penuh dalam mengorganisir warga
negara.
Sehinganya
bentuk justifikasi yang terbaik menurut hemat penulis dalam aspek kebijakan
publik ini tidak lain adalah saling bergantung dan ketergantungan, tidak saling
serang menyerang dan salah menyalahkan ketika terjadi inkonsistensi terhadap
hukum atau kebijakan yang telah terumuskan dari awal, karena waktu yang akan
terbuang cukup banyak tenaga yang dihabiskan juga sia-sia untuk mencari-cari
kesalahan pihak A dan pihak B, malahan yang sebaiknya terjadi yakni setiap
warga negara yang memiliki kecintaan terhadap negaranya adalah tidak membabi
buta menyerang siapa yang dianggap salah atau mempersalahkan orang lain tanpa
bukti yang jelas. Namun pun ketika ditemukan siapa yang bersalah sebenarnya
maka dia harus diproses secara hukum tanpa dan tidak mengikut sertakan ego
dalam proses penghukuman tersebut. Dan kemudian apapun kesalahn yang telah
terjadi tidak patut untuk disesalkan apalagi hingga berlarut-larut. Yang
terbaik adalah segera mencari solusi yang bisa menumbuhkan dan menyatukan
serpihan kebijakan yang telah dicederai tadi.
Di
Indonesia ruang untuk kebijakan publik masih cukup luas dan terbuka lebar,
sehingga memungkinkan untuk setiap kementrian dapat berkreatifitas menumbuhkan
segudang potensi masyarakat dan potensi alamnya untuk dapat dikembangkan guna
peningkatan kesejahteraan bersama. Kebijakan dalam bidang kehutanan, kelautan,
industri, pariwisata dan kebijakan untuk bidang-bidang lainnya, sekalipun ini
terlihat positif namun faktanya masih ada juga segi kelehaman dari sistem
pemerintahan saat ini,utamanya dari segi kebijakan hukum, hukum adalah hal yang
urgen dalam kehidupan berbangsa, bahkan dia disebut-sebut sebagai underliying
atau garis batas yang memisahkan kebebasan manusia antara berperilaku tidak
sesuai dan sesuai dengan apa yang diinginkan orang lain. Hukum pun menjadi
unsur negara yang modern, karena negara tanpa hukum akan membuat aparat negara
bertindak tanpa arah yang jelas dan tanpa batasan yang jelas, namun dalam hukum
pun ditekankan keseimbangan, seimbang maksudnya yakni memberi sanksi yang tegas
terhadap aparat negara atau warga negara yang melakukan tindakan yang melanggar
ketentuan hukum tersebut. Tanpa melihat dia dari segi apapun termasuk
kedudukan, keturunan, atau kekuasaannya, penerapan hukum harus dapat dirasakan
oleh seluruh elemen masyarkat termasuk pejabat birokrasi yang menyelewengkan
kekuasaannya.
Cita-cita
dalam bidang hukum ini tentu sangat mulia dan bisa dibayangkan apabila berhasil
diterapkan pemerataan hukum tersebut maka ini akan menata wajah bangsa yang
lebih baru yang lebih taat kepada ketentuan hukum, sayang seribu sayang fakta
didalam bangsa ini masih sebaliknya, pemegang kendali kekuasaan masih sulit
untuk disemprot dengan hukum ketika melakukan kesalahan, ini bisa dilihat
dengan jumlah denda yang dibebankan kepada pelaku korup dan money laundry,
ditambah lagi hukuman penjara yang masih jauh sebanding dengan pelanggaran yang
dilakukan, padahal disisi lain masyarakat miskin yang apabila tertangkap tangan
mencuri tanaman orang lain, atau sandal orang lain, langsung dihujani amukan
masa dengan pukulan yang luar biasa yang tidak jarang melukai tubuh sipelaku,
belum lagi tambahan hukuman yang diberikan oleh aparat penegak hukum yang bisa
sekian bulan bahkan sekian tahun.
Maka
bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan hukum ini ditandai dengan
adanya ungkapan-ungkapan miring bahwa “hukum itu tumpul ketas tajam kebawah”,
inilah isyarat sekaligus stigma yang telah dicap oleh masyarakat terhadap
keadaan hukum di negara kita, sehingga ini adalah awal untuk bangsa ini untuk
memperbaiki sistem regulasi yang ada untuk penyamaan hak dan kewajiban sebagai
warga negara.
C. Pembagian
Kebijakan Publik
Sebagai sebuah teori dan metode
praktis maka kebijakan publik dapat melahirkan cabang-cabang baru didalamnya,
sehingga secara umum kebijakan itu dapat dibedakan menjadi tiga, antara lain
sebagai berikut:
1. Kebijakan Umum Ekstraktif
Kebijakan
umum ekstraktif adalah penyerapan sumber-sumber materiil dan sumber daya
manusia yang ada di masyarakat. Seperti pemungutan pajak dan tarif, iuran dan
retribusi dari masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam
wilayah negara. Pada jenis kebijakan ini dapat dipahami bahwa tugas negara dan
aparat birokrasi adalah menghimpun seluruh kekayaan yang ada di negara ini
untuk kemudian dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat dengan nilai
yang berbeda, misalnya distribusi bantuan dan sebagainya.
2. Kebijakan Umum Distributif
Kebijakan
umum distributif adalah pelaksanaan distrubusi dan alokasi sumber-sumber kepada
masyarakat. Distribusi berarti pembagian secara relatif merata kepada semua
anggota masyarkat, sedangkan alokasi berarti yang mendapat bagian cenderung
kelompok atau sektor masyarakat tertentu sesuai dengan skala prioritas yang
ditetapkan atau sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu. Pada
tahap kebijakan ini yang terjadi adalah pemerintah memberikan hak-hak berupa
materi yang telah dikumpulkan pada kebijakan sebelumnya kepada masyarakat yang
wajib menerima, dalam hal ini masyarakat yang hidup serba kekurangan atau masih
berada di bawah garis kemiskinan.
3. Kebijakan Umum Regulatif
Kebijakan
umum regulatif adalah pengaturan perilaku anggota masyarakat. Kebijakan umum
yang bersifat regulatif merupakan peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi
oleh warga masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan negara. Pada tahap
kebijakan ini semua orang yang mendiami suatu negara harus tunduk dan patuh
terhadap peraturan yang telah disepakati sebagai kerangka dasar berperilaku.
Dengan imbas reward and punishment didalamnya, apabila terjadi pelanggaran yang
dilakukan sebagian orang maka tentu akan dihukum sesuai timbangan beratnya
pelanggaran, dan sebaliknya apabila seseorang semasa lahir dan matinya menaati
seluruh peraturan dengan baik maka tidaklah bisa negara mengabaikannya,
sebaliknya pemerintah wajib memberi pelayanan yang baik kepada orang-orang
tersebut.
D. Fungsi
Kebijakan Publik
Sebuah
kebijakan yang dibuat pasti memiliki fungsi-fungsi. Dalam pandangan kaum
materialistik disebutkan bahwa sesuatu itu dianggap ada apabila memiliki guna
dan bentuk, maka untuk kebijakan juga sama, ada kebijakan yang tertulis ada
juga kebijakan yang tersirat berupa informasi orang perorangan. Ada juga
kebijakan yang memberi nilai tambah dan ada juga kebijakan yang membuat nilai
itu sendiri menurun. Untuk memahami nilai fungsi dari sebuah kebijakan maka
penting untuk melihat uraian berikut:
1.
Menciptakan
ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan
ekstraktif dan distributif. Bangsa manapun di dunia ini tidak ada yang mau
hidup terus berada dalam cengkraman kekejaman atau ketidak nyamanan, karena
memang hakikat manusia menginginkan ketentraman dalam mengarungi kehidupannya.
Cita-cita yang mengarah kepada ketertiban tentu tidak mudah untuk dilaksanakan
atau direalisasikan, apalagi dengan keadaan bangsa kita yang majemuk dan
memiliki keragaman dalam hal kesukuan dan kebudayaan, sementara disisi lain
kita memerlukan suatu rancangan kebijakan yang dapat mempersatukan keragaman
tadi, Sesuatu yang dirumuskan secara bijak akan mendidik masyarakat untuk
berbuat secara teratur dan terstruktur. Hal ini merupakan tujuan utama
dirumuskannya sebuah kebijakan, dengan pendekatan sosial dan komitmen untuk
memperbaiki peranan masyarakat dalam lingkup sosial.
2.
Ketertiban
umum memang sulit untuk diwujudkan karena mengandung konsekwensi terhadap
masyarakat untuk tidak berperilaku semaunya sendiri, padahal diantara
masyarakat tidak seluruhnya menginginkan ketertiban, ada sebagian kecil
yang tidak menginginkannya, misalnya kelompok-kelompok yang menobatkan dirinya
sebagai genk atau kelompok yang suka memberontak, ada juga organisasi yang
menolak ideologi negara dengan keinginan untuk mengganti ideologi dan dasar
negera dengan basik ideologi yang mereka inginkan. Namun itu bukan sebuah
persoalan, skalipun ada beberaia orang atau kelompok yang menolak ideologi
negara tidaklah menjadi penghalang bagi pemerintah sebagai pemilik wewenang dan
kekuasaan tertinggi negara untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada
ketertiban umum.
3.
Menjamin
hak asasi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh
penyelenggara pemerintahan ataupun kelompok dominan di
masyarakat. Presentasi populasi masyarakat jawa lebih dominan diindonesia,
begitupun dengan umat muslim adalah yang terbesar jumlahnya di indonesia, namun
ini tidak bisa dijadikan dasar dalam memperlakukan kalangan minoritas secara
tidak adil. Sebaliknya kewajiban negara adalah untuk merumuskan kebijakan yang
dapat mengayomi seluruh masyarakat agar tidak terkesan deskriminan. Hak setiap
warga negara adalam memperoleh pelayanan yang baik, baik pendidikan, kesehatan,
ekonomi, politik dan HAM, dan kebudayaan, semuanya harus tercover dan tak
terlewati.
E. Perumusan
Kebijakan Publik
Kebijakan
adalah hasil proses yang matang dan terencana, matang artinya bahwa kebijakan
paling tidak telah melewati proses yang panjang dan tumbuh dari sebuah ide atau
gagasan kelompok yang memiliki kapabilitas didalamnya, suatu kebijakan yang
matang akan melewati proses yang disebut dengan pergulatan ini pemikiran antara
satu pihka dengan pihak yang lain. Ada fenomena saling mendukung atau menyerang
didalamnya hingga titik akhir adalah penerimaan gagasan yang dianggap benar.
Sementara terencana maksudnya adalah kebijakan publik tersebut dirumuskan
dengan metode pengukuran timing dan realisasinya, hingga pengukuran nilai
keberhasilannya. Semua akan dihitung dan dievaluasi pada akhir penerapan
kebijakan tersebut.
Apabila
terlaksana dengan baik maka ini akan menjadi suatu kerangka dasar untuk
melakukan kebijakan tersebut atau mengembangkannya menjadi kebijakan yang lebih
baru dengan tidak mengubah formula awalnya. Hal ini dilakuykan untuk tetap
menjaga kesinambungan antara kebijakan awal dan kebijakan yang baru dibuat.
Bagi seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan harus memperhatikan banyak
aspek yang diharapkan akan mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan
tersebut, misalnya stake holder yang melaksanakan dan wadah kebijakan ini,
sementara nilai materil yang dimiliki harusnya dapat diukur untuk dapat
menjamin terselenggaranya aplikasi kebijakan tersebut. Alat yang digunakan
untuk mencapai keberhasilan kebijakan juga penting, karena bagaimanapun
kebijakan tidak saja membutuhkan konsep yang jelas atau rencana yang matang, namun
yang penting dan tidak bisa diabaikan juga yakni alat yang dipakai untuk
menjamin terlselenggaranya kebijakan tersebut. Jika kebijakan publik diarahkan
untuk teknologi dan komunikasi nusantara maka kewajiban pemerintah untuk
menyiapkan alat yang dibutuhkan guna proses realisasi kedepan, misal penyediaan
tenaga kompeten dibidangnyak, kemudian falisitas berupa komputer, wifi, LCD dan
kebutuhan materi lainnya. Contoh lain adalah dibidang lingkungan dan kehutanan,
apabila pemerintah memiliki kebijakan penghijauan kembali lahan dan hutan yang
tandus, atau mau mencegah kebakaran lahan dan hutan tentu yang harus
disediakan adalah alatnya, tidak cukup hanya dengan rapat dan rapat, atau
menggerakkan alat yang tidak terlalu efektif untuk menyelesaikan persoalan ini.
Inilah yang penulis maksud dengan terencana dan matang dalam pembuatan
kebijakan publik. Dengan analisis ini maka dapat dijelaskan bahwa dalam
Pembuatan kebijakan publik, ada beberapa proses umum yang harus dilewati, untuk
jelasnya perhatikan uraian berikut:
1. Proses
Input
Proses
input merupakan proses masukan yang terdiri atas tuntutan, kritikan ataupun
dukungan yang berasal dari masyarakat. Proses lahirnya suatu kebijakan
tentu tidak lepas dari fenomena sosial yang muncul ditengah-tengah masyarakat,
baik itu kebiasaan-kebiasaan atau perilaku yang melanggar ketentuan hukum dan
ketentuan sosial, misalnya perilaku masyarakat yang suka menebang pohon untuk
tujuan yang tidak jelas atau bahkan yang jelas sekalipun misalnya untuk
keperluan pembuatan furnitur dan meubel namun tidak ada izin yang jelas sebagai
legalitas dalam membenarkan kebiasaan buruk tersebut. Maka dari sini timbullah
suatu kebijakan dalam bidang lingkungan dan kehutanan, dari segi pertambangan
pula ada, misalnya ada daerah-daerah yang diunderline pemerintah sebagai
wilayah ekowisata dan dilindungi baik tumbuhan, hewan dan tanahnya. Maka ini
tentu tidak bisa digali sebagai titik atau spot tambang masyarakat, namun saat
evaluasi dan penelusuran ternyata ditemukan ada penambang ilegal
didalamnya maka ini tentu harus ditindaki oleh pemerintah. Maka inilah yang
penulis maksud bahwa kebijakan itu mencul sebagai reaksi dari kebiasasaan
masyarakat dan akar perumusannya adalah perilaku menyimpang tersebut.
2. Pengolahan
Pengolahan
Tahap
kedua yang ada dalam proses pembuatan kebijakan publik adalah proses
pengolahan. Adapun Tuntuan, kritikan, ataupun dukungan yang berasal dari
aspirasi rakyat sebelumnya akan dikembangkan oleh lembaga penjamin aspirasi itu
sebagai sebuah gagasan untuk masukan kedepannya, dan lembaga yang menjamin
aspirasi rakyat itu adalah dewan perwakilan rakyat di daerah. Pemerintah, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Dan kemudian
Hasil pembahasan oleh pembuatan kebijakan tersebut akan menghasilkan suatu
keputusan yang akan menjadi suatu kebijakan.
Dalam
proses ini suatu kebijakan yang tidak akan langsung direkomendasikan begitu
saja, tetap ada proses penggodokan atau proses pematangan sehingga suatu
kebijakan bisa langsung diangkat menjadi aturan yang sah. Dalam proses ini pula
akan terlihat mana pihak yang setuju, mana pula yang tidak setuju sesuai dengan
alasan disertai argumentasi yang jelas, apabila ada sebagian golongan yang
mempertentangkan suatu kebijakan namun tidak memiliki dasar dan argumentasi
yang bisa dipertanggung jawabkan maka dengan sendirinya ia tidak akan didengar
oleh wali masyarakat dan akan diserang habis-habisan. Inilah potret perdebatan
yang terjadi dilakangan pemerintah dan dewan yang dipercayai sebagai wali masyarakat
di daerah tersebut.
3. Proses
Output
Terakhir
adalah output, dalam output ini bentuk-bentuk kebijakan sudah ada dan sudah
siap dilaksanakan ditengah tengah masyarakat, Hasil keputusan yang telah
menjadi kebijakan publik yang jika diimplementasikan atau dilaksanakan oleh
seluruh masyarakat. Hasil pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi
kembali untuk perbaikan atau penyempurnaan kebijakan selanjutnya.
Dari
analisis diatas dapat dijelaskan bahwa untuk merangkai suatu kebijakan baru
banyak alur atau proses yang harus dilalui terlebih lagi proses ini akan
memakan waktu yang lama, mulai dari tahap input, proses hingga output ini
memakan waktu yang lama, karena memang untuk merumuskan suatu kebijakan yang
matang membutuhkan waktu yang lama pula. Ini sama dengan prinsip dalam bidang
industri bahwa input yang baik atau bahan mentah yang baik cenderung melahirkan
hasil yang berkualitas pula. Dari segi kebijakan dapat kita telaah bahwasanya
indonesia cukup bisa diandalkan, namun satu hal yang payah dan seringkali
aparat kita kecolongan, ini terjadi pada tahap pengawasan, dimana aturan yang
telah disahkan secara hukum kemudian diterapkan dimasyarakat tidak dipantau
secara berkala kelanjutannya, sehingga masalah yang telah dicarikan solusi tadi
terus berulang dan tidak diketahui kapan akan berhenti. Ini adalah salah satu
pokok persoalan yang dihadapi oleh bangsa kita. Hebat dalam pembuatan kebijakan
namun lemah dari segi pengawasan, sehingga imbas akhir yang akan kita terima
adalah raport merah yang menyatakan bahwa kebijakan yang telah diputuskan dan
dilaksanakan belum mampu menjawab tantangan permasalahan yang terjadi
dimasyarakat bawah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian diatas penulis dapat membagi kesimpulan makalah ini kepada beberapa sub,
untuk lebih jelasnya perhatikan butir butir uraian dibawah ini:
1. Kebijakan
pulik paling tidak adalah konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi
publik untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Sedangkan Secara
umum, Pengertian Kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan
dan tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Segala sesuatu
yang dimaksud adalah setiap aturan dalam kehidupan bersama, baik itu hubungan
antar warga maupun warga dengan pemerintah.
2. Kebijakan
publik adalah suatu rumusan yang akan melalui banyak alur didalamnya yang akan
melibatkan pemerintah, Dewan perwakilan yang ada di kabupaten dan provinsi,
dengan tiga tahapan pokok, pertama adalah input, yakni tahap penerimaan
kritikan, saran, dan aspirasi masyarakat, kemudian kedua adalah pengolahan,
yakni proses saring pendapat yang terjadi dikancah wali masyarakat dan terakhir
adalah output atau pengesahan kebijakan menjadi sebuah dasar dalam berperilaku
ditengah tengah masyarakat.
B. Saran
Saran yang dapat penulis
sampaikan adalah kiranya makalah ini menjadi bahan renungan kita bersama bahwa
apapun kebijakan yang kita ambil selagi tidak disertai kesungguhan untuk
mengawasi jalannya kebijakan tersebut maka tidak akan ada keberhasilan bagi
kebijakan yang telah diambil tersebut.