Jumat, 10 Februari 2017

MAKALAH LANGKAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK




LANGKAH PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK




MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
 Kebijakan Publik  Pada Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi
Ilmu Administrasi  Bina Taruna Gorontalo





OLEH


KADIR DINA
NPM: P1 6631 9013




SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
BINA TARUNA GORONTALO

TAHUN 2017





PENGANTAR

Puja dan puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang masih tetap memberi penulis kekuatan dan anugerah kehidupan yang sehat sehingga tetap mampu menyelesaikan tugas ini sebelum waktu yang telah ditentukan. Makalah ini penulis hadirkan kehadapan anda sebagai gambaran dasar atau kerangka dasar dalam memahami langkah-langkah atau alur yang dilalui oleh sebuah kebijakan sebelum diterapkan kepada publik, penulis mengerti sekalipun ini makalah sederhana namun besar harapan penulis untuk kiranya makalah ini dapat memberi nilai pengetahuan yang tinggi kepada masyarakat luas. Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak akan selesai tanpa dukungan banyak kalangan, untuk ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya penulis sampaikan kepada semua pihak tersebut





Gorontalo,      Februari 2017
Penyusun







DAFTAR ISI

PENGANTAR................................................................................................ i       
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
                  
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. iii
A.     Latar belakang........................................................................................... iii
B.     Rumusan masalah....................................................................................... iii
C.     Tujuan penelitian dan manfaat penelitian...................................................... iv

BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 1
a.       sejarah....................................................................................................... 1
B.     kebijakan publik......................................................................................... 2
C.     pembagian kebijakan publik....................................................................... 6
D.     fungsi kebijakan publik............................................................................... 8
E.      perumusan................................................................................................. 10

BAB III PENUTUP....................................................................................... 15
A.     Kesimpulan................................................................................................ 15
B.     Saran  16






BAB I

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kehidupan sosial memang sering diwarnai oleh banyak problem atau persoalan sosial, dengan kerangka ini maka lahirlah apa yang disebut dengan kebijakan. Batas ini yang akan mengatur masyarakat dalam berperilaku atau melakukan suatu tindakan, sebagai hakikatnya bahwa sebuah kebijakan yang diterapkan dalam masyarakat tentu tidak hanya sekedar jadi atau sekedar buat. Karena ini menyangkut ketentuan yang tidak dapat diprediksi untuk diterapkan dan terlebih bagi seluruh lapisan masyarakat akan melaksanakan ketentuan tersebut. Maka dalam penyusunan kebijakan ini tentu harus direncanakan dengan sematang matangnya dan melalui analisis yang dapat dipertanggung jawabkan, selain itu teknik penghitungannya, baik efektivitas maupun perubahan setelah adanya kebijakan tersebut dapat diukur dengan jabaran matematis. Maka hal ini terasa menjadi urgen dalam rentetan terciptanya sebuah kebijakan. Dengan alasan ini maka penulis mengangkat sebuah tema makalah ini dengan “langkah perumusan kebijakan publik”
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan isi permasalahan dalam makalah ini dengan uraian sebagai berukut:
1.      Apa itu kebijakan publik?
2.      Bagaimana langkah perumusan kebijakan publik?
C.    Tujuan Dan Keguaan
Dari latar belakang dan rumusan masalah diatas maka dapat dijelaskan bahwa tujuan dan kegunaan penulisan ini adalah:
1.      Dapat mengetahui dan menjelaskan  makna kebijakan publik
2.      Dapat mengetahui dan memahami langkah perumusan kebijakan publik




 BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah
Kebijakan publik sebenarnya telah berlangsung lama, sejak manusia mulai ada didunia ini maka disitulah letak kebijakan telah ada. hanya saja bentuk sebuah jangkauan suatu kebijakan ini menjadikannya bertranspormasi. Inti dari pada sebuah kebijakan adalah untuk mempengaruhi orang lain agar bekerja atau berperilaku sesuai dengan koridor kebijakan yang diperintahkan tersebut. Hal ini telah ada sejak manusia belum mengenal teknologi, pada saat itu manusia masih saling memerintah secara tatap muka atau melalui instruksi tertentu. Ketika manusia mulai hidup berkelompok maka disaat itulah mereka mengangkat pemimpin kelompoknya, dengan segala kebesarannya dan tahtanya maka dengan sendirinya orang yang telah dinobatkan sebagai pemimpin tadi berhak untuk memerintah bawahannya dan bahkan masyarakatnya untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah berlaku didalam wilayah kekuasaan sang pemimpin tadi

Masa kebijakan belum bisa dijabarkan dalam aspek teoritis terjadi pada masa-masa kerajaan dulu. Saat itu kebijakan publik hanya berbentuk instruksi raja kepada bawahan atau kepada pejabat kerajaan yang kemudian diteruskan kepada masyarakat kerajaan. Ada yang sifatnya lisan dan ada juga yang bersifat tulisan yang kemudian diumumkan ditengah-tengah publik, beda dengan saat ini akses akan informasi yang sangat mudah memungkinkan setiap orang dapat mengetahui kebijakan pemerintah terbaru bahkan dengan suasana lintas pulau. Sementara pada zaman modern ini pembukuan tentang penerapan aspek-aspek pada kebijakan publik telah disempurnakan dan diajarkan pada lembaga pendidikan. Kemudian teorinya lengkap dan dapat dikolaborasikan satu dengan yang lainnya hingga memunculkan teori yang baru

B.     Kebijakan Publik
Pada tataran teoritis dapat dijelaskan bahwa kebijakan publik adalah kerangka konseptual pemecahan suatu masalah sosial yang terjadi pada lapisan akar rumput sebuah bangsa, dengan adanya sebuah kebijakan maka bangsa lebih tertata sesuai dengan keadaan bangsa lain diluar NKRI. Sebuah kebijakan tentu tidak lepas dari normatif prosedural yang akan mengatur dan mengambil kebebasan aparat bangsa untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan tujuan kebijakan tadi.

Kebijakan publik secara sederhana adalah konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Sedangkan Secara umum, Pengertian Kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Segala sesuatu yang dimaksud adalah setiap aturan dalam kehidupan bersama, baik itu hubungan antarwarga maupun warga dengan pemerintah. 

Kebijakan publik biasanya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti undang-undang (UU), peraturan presiden, dan peraturan daerah (perda) merupakan bentuk-bentuk kebijakan publik. Kebijakan publik atau kebijakan umum merupakan program-program yang diterapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat. Dengan kata lain, kebijakan publik adalah suatu keputusan - keputusan dari lembaga yang berwenang atau pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seperti kebijakan tentang tarif dasar listrik (TDL), tarif telepon, harga BBM, dan tarif bus kota.  Sementara menurut para ahli pengertian kebijakan ini adalah sebagai berikut:
1.               Thomas R. Dye : Menurut Thomas R. Dye, pengertian kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil berbeda 
2.               Carl Frederich : Menurut Carl Frederich, pengertian kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada 
3.               David Easton : Menurut David Easton, pengertian kebijakan publik adalah pengaruh dan aktivitas pemerintah. 
Esensi yang dapat ditarik dari pengertian yang dikemukakan oleh para ahli diatas adalah tindakan yang dilakukan oleh kelompok orang yang memiliki fungsi dan wewenang dalam sebuah negara dalam hal ini adalah pemerintah sebagai regulator dan pembawa kendali perjalanan suatu bangsa. Sehingganya thomas, frederich dan david menitik beratkan hal terpenting bagi adanya suatu kebijakan adalah fungsi dari pemerintah itu sendiri sebagai pihak yang paling bersentuhan langsung dengan sejumlah kebijakan suatu negara itu. Pandangan ini agaknya cukup mendiskreditkan pemerintahlah yang harus menjadi aktor utama dan orang yang paling bertanggung jawab tentang segala kemungkinan yang akan terjadi ketika sebuah kebijakan publik mulai dilaksanakan ditengah tengah masyarakat luas, padahal disisi lain bahwa tidak setiap saat pemerintah dapat mengontrol pelaksanaan kebijakan yang telah disahkan secara konstitusi tadi, apabila kenyataan dikalangan akar rumput memiliki presentasi terbalik dari yang diharapkan pemerintah, diaman terjadi degradasi atau penyimpangan dari sebagian atau bahkan keseluruhan masyarakat dalam berperilaku, maka yang disalahkan adalah pemerintah sepenuhnya. Dan ini adalah kenyataan yang sulit untuk dihindari karena memang pemerintah adalah wali dari masyarakat yang dipercayakan untuk bertanggung jawab secara penuh dalam mengorganisir warga negara.

Sehinganya bentuk justifikasi yang terbaik menurut hemat penulis dalam aspek kebijakan publik ini tidak lain adalah saling bergantung dan ketergantungan, tidak saling serang menyerang dan salah menyalahkan ketika terjadi inkonsistensi terhadap hukum atau kebijakan yang telah terumuskan dari awal, karena waktu yang akan terbuang cukup banyak tenaga yang dihabiskan juga sia-sia untuk mencari-cari kesalahan pihak A dan pihak B, malahan yang sebaiknya terjadi yakni setiap warga negara yang memiliki kecintaan terhadap negaranya adalah tidak membabi buta menyerang siapa yang dianggap salah atau mempersalahkan orang lain tanpa bukti yang jelas. Namun pun ketika ditemukan siapa yang bersalah sebenarnya maka dia harus diproses secara hukum tanpa dan tidak mengikut sertakan ego dalam proses penghukuman tersebut. Dan kemudian apapun kesalahn yang telah terjadi tidak patut untuk disesalkan apalagi hingga berlarut-larut. Yang terbaik adalah segera mencari solusi yang bisa menumbuhkan dan menyatukan serpihan kebijakan yang telah dicederai tadi.

Di Indonesia ruang untuk kebijakan publik masih cukup luas dan terbuka lebar, sehingga memungkinkan untuk setiap kementrian dapat berkreatifitas menumbuhkan segudang potensi masyarakat dan potensi alamnya untuk dapat dikembangkan guna peningkatan kesejahteraan bersama. Kebijakan dalam bidang kehutanan, kelautan, industri, pariwisata dan kebijakan untuk bidang-bidang lainnya, sekalipun ini terlihat positif namun faktanya masih ada juga segi kelehaman dari sistem pemerintahan saat ini,utamanya dari segi kebijakan hukum, hukum adalah hal yang urgen dalam kehidupan berbangsa, bahkan dia disebut-sebut sebagai underliying atau garis batas yang memisahkan kebebasan manusia antara berperilaku tidak sesuai dan sesuai dengan apa yang diinginkan orang lain. Hukum pun menjadi unsur negara yang modern, karena negara tanpa hukum akan membuat aparat negara bertindak tanpa arah yang jelas dan tanpa batasan yang jelas, namun dalam hukum pun ditekankan keseimbangan, seimbang maksudnya yakni memberi sanksi yang tegas terhadap aparat negara atau warga negara yang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum tersebut. Tanpa melihat dia dari segi apapun termasuk kedudukan, keturunan, atau kekuasaannya, penerapan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarkat termasuk pejabat birokrasi yang menyelewengkan kekuasaannya.

Cita-cita dalam bidang hukum ini tentu sangat mulia dan bisa dibayangkan apabila berhasil diterapkan pemerataan hukum tersebut maka ini akan menata wajah bangsa yang lebih baru yang lebih taat kepada ketentuan hukum, sayang seribu sayang fakta didalam bangsa ini masih sebaliknya, pemegang kendali kekuasaan masih sulit untuk disemprot dengan hukum ketika melakukan kesalahan, ini bisa dilihat dengan jumlah denda yang dibebankan kepada pelaku korup dan money laundry, ditambah lagi hukuman penjara yang masih jauh sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, padahal disisi lain masyarakat miskin yang apabila tertangkap tangan mencuri tanaman orang lain, atau sandal orang lain, langsung dihujani amukan masa dengan pukulan yang luar biasa yang tidak jarang melukai tubuh sipelaku, belum lagi tambahan hukuman yang diberikan oleh aparat penegak hukum yang bisa sekian bulan bahkan sekian tahun.

Maka bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan hukum ini ditandai dengan adanya ungkapan-ungkapan miring bahwa “hukum itu tumpul ketas tajam kebawah”, inilah isyarat sekaligus stigma yang telah dicap oleh masyarakat terhadap keadaan hukum di negara kita, sehingga ini adalah awal untuk bangsa ini untuk memperbaiki sistem regulasi yang ada untuk penyamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

C.    Pembagian Kebijakan Publik
Sebagai sebuah teori dan metode praktis maka kebijakan publik dapat melahirkan cabang-cabang baru didalamnya, sehingga secara umum kebijakan itu dapat dibedakan menjadi tiga, antara lain sebagai berikut:

1.      Kebijakan Umum Ekstraktif
Kebijakan umum ekstraktif adalah penyerapan sumber-sumber materiil dan sumber daya manusia yang ada di masyarakat. Seperti pemungutan pajak dan tarif, iuran dan retribusi dari masyarakat, dan pengolahan sumber alam yang terkandung dalam wilayah negara. Pada jenis kebijakan ini dapat dipahami bahwa tugas negara dan aparat birokrasi adalah menghimpun seluruh kekayaan yang ada di negara ini untuk kemudian dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat dengan nilai yang berbeda, misalnya distribusi bantuan dan sebagainya.

2.      Kebijakan Umum Distributif 
Kebijakan umum distributif adalah pelaksanaan distrubusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat. Distribusi berarti pembagian secara relatif merata kepada semua anggota masyarkat, sedangkan alokasi berarti yang mendapat bagian cenderung kelompok atau sektor masyarakat tertentu sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan atau sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu. Pada tahap kebijakan ini yang terjadi adalah pemerintah memberikan hak-hak berupa materi yang telah dikumpulkan pada kebijakan sebelumnya kepada masyarakat yang wajib menerima, dalam hal ini masyarakat yang hidup serba kekurangan atau masih berada di bawah garis kemiskinan.

3.      Kebijakan Umum Regulatif
Kebijakan umum regulatif adalah pengaturan perilaku anggota masyarakat. Kebijakan umum yang bersifat regulatif merupakan peraturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat dan para penyelenggara pemerintahan negara. Pada tahap kebijakan ini semua orang yang mendiami suatu negara harus tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah disepakati sebagai kerangka dasar berperilaku. Dengan imbas reward and punishment didalamnya, apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan sebagian orang maka tentu akan dihukum sesuai timbangan beratnya pelanggaran, dan sebaliknya apabila seseorang semasa lahir dan matinya menaati seluruh peraturan dengan baik maka tidaklah bisa negara mengabaikannya, sebaliknya pemerintah wajib memberi pelayanan yang baik kepada orang-orang tersebut.

D.    Fungsi Kebijakan Publik
Sebuah kebijakan yang dibuat pasti memiliki fungsi-fungsi. Dalam pandangan kaum materialistik disebutkan bahwa sesuatu itu dianggap ada apabila memiliki guna dan bentuk, maka untuk kebijakan juga sama, ada kebijakan yang tertulis ada juga kebijakan yang tersirat berupa informasi orang perorangan. Ada juga kebijakan yang memberi nilai tambah dan ada juga kebijakan yang membuat nilai itu sendiri menurun. Untuk memahami nilai fungsi dari sebuah kebijakan maka penting untuk melihat uraian berikut:

1.       Menciptakan ketertiban dalam masyarakat demi kelancaran pelaksanaan kebijaksanaan ekstraktif dan distributif. Bangsa manapun di dunia ini tidak ada yang mau hidup terus berada dalam cengkraman kekejaman atau ketidak nyamanan, karena memang hakikat manusia menginginkan ketentraman dalam mengarungi kehidupannya. Cita-cita yang mengarah kepada ketertiban tentu tidak mudah untuk dilaksanakan atau direalisasikan, apalagi dengan keadaan bangsa kita yang majemuk dan memiliki keragaman dalam hal kesukuan dan kebudayaan, sementara disisi lain kita memerlukan suatu rancangan kebijakan yang dapat mempersatukan keragaman tadi, Sesuatu yang dirumuskan secara bijak akan mendidik masyarakat untuk berbuat secara teratur dan terstruktur. Hal ini merupakan tujuan utama dirumuskannya sebuah kebijakan, dengan pendekatan sosial dan komitmen untuk memperbaiki peranan masyarakat dalam lingkup sosial.
2.       Ketertiban umum memang sulit untuk diwujudkan karena mengandung konsekwensi terhadap masyarakat untuk tidak berperilaku semaunya sendiri, padahal diantara masyarakat tidak seluruhnya menginginkan ketertiban, ada sebagian kecil  yang tidak menginginkannya, misalnya kelompok-kelompok yang menobatkan dirinya sebagai genk atau kelompok yang suka memberontak, ada juga organisasi yang menolak ideologi negara dengan keinginan untuk mengganti ideologi dan dasar negera dengan basik ideologi yang mereka inginkan. Namun itu bukan sebuah persoalan, skalipun ada beberaia orang atau kelompok yang menolak ideologi negara tidaklah menjadi penghalang bagi pemerintah sebagai pemilik wewenang dan kekuasaan tertinggi negara untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada ketertiban umum.
3.       Menjamin hak asasi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ataupun kelompok dominan di masyarakat. Presentasi populasi masyarakat jawa lebih dominan diindonesia, begitupun dengan umat muslim adalah yang terbesar jumlahnya di indonesia, namun ini tidak bisa dijadikan dasar dalam memperlakukan kalangan minoritas secara tidak adil. Sebaliknya kewajiban negara adalah untuk merumuskan kebijakan yang dapat mengayomi seluruh masyarakat agar tidak terkesan deskriminan. Hak setiap warga negara adalam memperoleh pelayanan yang baik, baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan HAM, dan kebudayaan, semuanya harus tercover dan tak terlewati.

E.     Perumusan Kebijakan Publik
Kebijakan adalah hasil proses yang matang dan terencana, matang artinya bahwa kebijakan paling tidak telah melewati proses yang panjang dan tumbuh dari sebuah ide atau gagasan kelompok yang memiliki kapabilitas didalamnya, suatu kebijakan yang matang akan melewati proses yang disebut dengan pergulatan ini pemikiran antara satu pihka dengan pihak yang lain. Ada fenomena saling mendukung atau menyerang didalamnya hingga titik akhir adalah penerimaan gagasan yang dianggap benar. Sementara terencana maksudnya adalah kebijakan publik tersebut dirumuskan dengan metode pengukuran timing dan realisasinya, hingga pengukuran nilai keberhasilannya. Semua akan dihitung dan dievaluasi pada akhir penerapan kebijakan tersebut.
Apabila terlaksana dengan baik maka ini akan menjadi suatu kerangka dasar untuk melakukan kebijakan tersebut atau mengembangkannya menjadi kebijakan yang lebih baru dengan tidak mengubah formula awalnya. Hal ini dilakuykan untuk tetap menjaga kesinambungan antara kebijakan awal dan kebijakan yang baru dibuat. Bagi seorang pemimpin dalam menentukan kebijakan harus memperhatikan banyak aspek yang diharapkan akan mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut, misalnya stake holder yang melaksanakan dan wadah kebijakan ini, sementara nilai materil yang dimiliki harusnya dapat diukur untuk dapat menjamin terselenggaranya aplikasi kebijakan tersebut. Alat yang digunakan untuk mencapai keberhasilan kebijakan juga penting, karena bagaimanapun kebijakan tidak saja membutuhkan konsep yang jelas atau rencana yang matang, namun yang penting dan tidak bisa diabaikan juga yakni alat yang dipakai untuk menjamin terlselenggaranya kebijakan tersebut. Jika kebijakan publik diarahkan untuk teknologi dan komunikasi nusantara maka kewajiban pemerintah untuk menyiapkan alat yang dibutuhkan guna proses realisasi kedepan, misal penyediaan tenaga kompeten dibidangnyak, kemudian falisitas berupa komputer, wifi, LCD dan kebutuhan materi lainnya. Contoh lain adalah dibidang lingkungan dan kehutanan, apabila pemerintah memiliki kebijakan penghijauan kembali lahan dan hutan yang tandus, atau mau mencegah kebakaran lahan dan hutan  tentu yang harus disediakan adalah alatnya, tidak cukup hanya dengan rapat dan rapat, atau menggerakkan alat yang tidak terlalu efektif untuk menyelesaikan persoalan ini. Inilah yang penulis maksud dengan terencana dan matang dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan analisis ini maka dapat dijelaskan bahwa dalam Pembuatan kebijakan publik, ada beberapa proses umum yang harus dilewati, untuk jelasnya perhatikan uraian berikut:
1.      Proses Input
Proses input merupakan proses masukan yang terdiri atas tuntutan, kritikan ataupun dukungan yang berasal dari masyarakat. Proses lahirnya suatu kebijakan tentu tidak lepas dari fenomena sosial yang muncul ditengah-tengah masyarakat, baik itu kebiasaan-kebiasaan atau perilaku yang melanggar ketentuan hukum dan ketentuan sosial, misalnya perilaku masyarakat yang suka menebang pohon untuk tujuan yang tidak jelas atau bahkan yang jelas sekalipun misalnya untuk keperluan pembuatan furnitur dan meubel namun tidak ada izin yang jelas sebagai legalitas dalam membenarkan kebiasaan buruk tersebut. Maka dari sini timbullah suatu kebijakan dalam bidang lingkungan dan kehutanan, dari segi pertambangan pula ada, misalnya ada daerah-daerah yang diunderline pemerintah sebagai wilayah ekowisata dan dilindungi baik tumbuhan, hewan dan tanahnya. Maka ini tentu tidak bisa digali sebagai titik atau spot tambang masyarakat, namun saat evaluasi dan penelusuran ternyata ditemukan  ada penambang ilegal didalamnya maka ini tentu harus ditindaki oleh pemerintah. Maka inilah yang penulis maksud bahwa kebijakan itu mencul sebagai reaksi dari kebiasasaan masyarakat dan akar perumusannya adalah perilaku menyimpang tersebut.
2.      Pengolahan Pengolahan
Tahap kedua yang ada dalam proses pembuatan kebijakan publik adalah proses pengolahan. Adapun Tuntuan, kritikan, ataupun dukungan yang berasal dari aspirasi rakyat sebelumnya akan dikembangkan oleh lembaga penjamin aspirasi itu sebagai sebuah gagasan untuk masukan kedepannya, dan lembaga yang menjamin aspirasi rakyat itu adalah dewan perwakilan rakyat di daerah. Pemerintah, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, tokoh masyarakat, atau tokoh agama. Dan kemudian Hasil pembahasan oleh pembuatan kebijakan tersebut akan menghasilkan suatu keputusan yang akan menjadi suatu kebijakan.
Dalam proses ini suatu kebijakan yang tidak akan langsung direkomendasikan begitu saja, tetap ada proses penggodokan atau proses pematangan sehingga suatu kebijakan bisa langsung diangkat menjadi aturan yang sah. Dalam proses ini pula akan terlihat mana pihak yang setuju, mana pula yang tidak setuju sesuai dengan alasan disertai argumentasi yang jelas, apabila ada sebagian golongan yang mempertentangkan suatu kebijakan namun tidak memiliki dasar dan argumentasi yang bisa dipertanggung jawabkan maka dengan sendirinya ia tidak akan didengar oleh wali masyarakat dan akan diserang habis-habisan. Inilah potret perdebatan yang terjadi dilakangan pemerintah dan dewan yang dipercayai sebagai wali masyarakat di daerah tersebut.
3.      Proses Output
Terakhir adalah output, dalam output ini bentuk-bentuk kebijakan sudah ada dan sudah siap dilaksanakan ditengah tengah masyarakat, Hasil keputusan yang telah menjadi kebijakan publik yang jika diimplementasikan atau dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. Hasil pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali untuk perbaikan atau penyempurnaan kebijakan selanjutnya. 
Dari analisis diatas dapat dijelaskan bahwa untuk merangkai suatu kebijakan baru banyak alur atau proses yang harus dilalui terlebih lagi proses ini akan memakan waktu yang lama, mulai dari tahap input, proses hingga output ini memakan waktu yang lama, karena memang untuk merumuskan suatu kebijakan yang matang membutuhkan waktu yang lama pula. Ini sama dengan prinsip dalam bidang industri bahwa input yang baik atau bahan mentah yang baik cenderung melahirkan hasil yang berkualitas pula. Dari segi kebijakan dapat kita telaah bahwasanya indonesia cukup bisa diandalkan, namun satu hal yang payah dan seringkali aparat kita kecolongan, ini terjadi pada tahap pengawasan, dimana aturan yang telah disahkan secara hukum kemudian diterapkan dimasyarakat tidak dipantau secara berkala kelanjutannya, sehingga masalah yang telah dicarikan solusi tadi terus berulang dan tidak diketahui kapan akan berhenti. Ini adalah salah satu pokok persoalan yang dihadapi oleh bangsa kita. Hebat dalam pembuatan kebijakan namun lemah dari segi pengawasan, sehingga imbas akhir yang akan kita terima adalah raport merah yang menyatakan bahwa kebijakan yang telah diputuskan dan dilaksanakan belum mampu menjawab tantangan permasalahan yang terjadi dimasyarakat bawah.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari uraian diatas penulis dapat membagi kesimpulan makalah ini kepada beberapa sub, untuk lebih jelasnya perhatikan butir butir uraian dibawah ini:
1.      Kebijakan pulik paling tidak adalah konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Sedangkan Secara umum, Pengertian Kebijakan Publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan dan tidak dikerjakan oleh pemerintah untuk kepentingan umum. Segala sesuatu yang dimaksud adalah setiap aturan dalam kehidupan bersama, baik itu hubungan antar warga maupun warga dengan pemerintah.
2.      Kebijakan publik adalah suatu rumusan yang akan melalui banyak alur didalamnya yang akan melibatkan pemerintah, Dewan perwakilan yang ada di kabupaten dan provinsi, dengan tiga tahapan pokok, pertama adalah input, yakni tahap penerimaan kritikan, saran, dan aspirasi masyarakat, kemudian kedua adalah pengolahan, yakni proses saring pendapat yang terjadi dikancah wali masyarakat dan terakhir adalah output atau pengesahan kebijakan menjadi sebuah dasar dalam berperilaku ditengah tengah masyarakat.
B.       Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah kiranya makalah ini menjadi bahan renungan kita bersama bahwa apapun kebijakan yang kita ambil selagi tidak disertai kesungguhan untuk mengawasi jalannya kebijakan tersebut maka tidak akan ada keberhasilan bagi kebijakan yang telah diambil tersebut.







1 komentar:

  1. terimakasih tulisannya bagus.
    saran saja, jika ngeshare tulisan ilmiah / makalah gini ada bagusnya untuk menyertakan Daftar Pustaka, krn dengan adanya Daftar Pustaka, pembaca bisa membaca lebih jauh tentang materi yang dituliskan dari sumber buku tersebut.

    BalasHapus